Tim Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil membongkar jaringan komplotan pencuri motor dan menangkap tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda pada Rabu malam, 30 April 2025.
Penangkapan komplotan pencuri motor ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan sepeda motor dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (28 tahun), warga Sleman; BD (31 tahun), warga Bantul; dan CN (25 tahun), warga Kota Yogyakarta. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sleman sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, petugas berhasil mengamankan BD di sebuah warung angkringan di kawasan Bantul pada pukul 21.30 WIB. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap CN di rumahnya di Kota Yogyakarta pada pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Romi Hartanto, dalam keterangan persnya pada Kamis (1/5/2025) pagi membenarkan penangkapan komplotan pencuri motor tersebut. Beliau menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti kunci letter T dan beberapa plat nomor palsu.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini. Komplotan pencuri motor ini diduga telah beraksi di beberapa lokasi di Yogyakarta dan sekitarnya,” ujar Kombes Polisi Romi Hartanto. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi pencurian lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan pencuri motor ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. AS berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian, BD bertugas mengawasi situasi, dan CN berperan sebagai penadah hasil curian. Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali di luar kota dengan harga yang lebih murah. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya guna mencegah terjadinya aksi pencurian.