Siram Air Keras di Jogja, Bily Ditangkap karena Sewa Orang untuk Sakiti Mantan Kekasih

Kasus penyiraman air keras kembali menggemparkan Yogyakarta. Seorang pria bernama Bily (32), warga Sleman, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Sabtu, 3 Mei 2025, atas dugaan kuat menyewa seseorang untuk melakukan tindakan keji terhadap mantan kekasihnya, Risa (29). Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi di Jalan Affandi, Gejayan, Depok, Sleman, pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat serangan tersebut, Risa mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya dan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sardjito.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, menjelaskan kronologi penangkapan Bily. “Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama dan kemudian mengarah kepada Bily sebagai otak dari aksi penyiraman air keras ini,” ungkap Kompol Agus. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Bily diduga kuat sakit hati dan dendam karena hubungan asmaranya dengan korban telah berakhir beberapa waktu lalu.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Bily, antara lain telepon genggam yang berisi percakapan dengan pelaku lapangan yang disewanya, sisa cairan yang diduga air keras, dan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai upah untuk pelaku. Saat penangkapan, Bily tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyewa seorang pria berinisial A (saat ini masih dalam pengejaran) untuk melakukan penyiraman air keras kepada Risa dengan imbalan sejumlah uang.

Motif utama dari tindakan keji ini diduga kuat adalah sakit hati dan dendam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bily merasa tidak terima diputuskan oleh korban dan merencanakan aksi balas dendam ini secara matang. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lapangan dan mendalami lebih lanjut peran serta motif dari masing-masing pelaku.

Kasus penyiraman air keras ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib. Bily kini terancam pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, kondisi Risa dikabarkan mulai stabil namun masih membutuhkan perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya. Polisi juga akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma akibat kejadian mengerikan ini.