Seorang selebgram asal Banten kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang serius akibat dugaan endorsement atau promosi situs judi online melalui akun media sosialnya. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan terkait perjudian yang berlaku di Indonesia, yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya adiksi dan kerugian finansial.
Pihak kepolisian wilayah Banten tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan selebgram tersebut dalam mempromosikan platform judi daring kepada para pengikutnya. Endorsement judi online, meskipun terlihat sebagai pekerjaan sampingan yang menghasilkan uang, memiliki konsekuensi hukum yang tidak main-main. Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara jelas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Ancaman pidana bagi pelaku endorsement judi online bisa mencapai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memiliki pasal-pasal terkait perjudian yang dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mempromosikannya sebagai mata pencaharian, karena dianggap berkontribusi pada aktivitas ilegal.
Kasus selebgram di Banten ini menjadi peringatan keras bagi para influencer dan tokoh publik lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerjasama promosi. Penting untuk memverifikasi legalitas produk atau layanan yang diiklankan agar tidak terjerat masalah hukum. Promosi judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak negatif yang luas bagi masyarakat, termasuk potensi kecanduan, masalah finansial, hingga keretakan hubungan sosial dan keluarga.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai upaya untuk memberantas praktik perjudian online dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk para endorser. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terpengaruh oleh promosi-promosi yang melanggar hukum.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !